Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)

Apa itu Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) adalah bukti resmi pengakuan terhadap kompetensi tenaga kerja konstruksi, baik di bidang teknis maupun manajerial. Sertifikat ini diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan diakui oleh Kementerian PUPR. SKK digunakan untuk memastikan bahwa tenaga kerja yang terlibat dalam proyek konstruksi memiliki kemampuan sesuai standar nasional dan internasional.

Sebelumnya, dunia konstruksi mengenal istilah SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan) yang dikeluarkan oleh LPJK. Namun sejak akhir tahun 2020, sistem ini mengalami transisi dan kini seluruh sertifikasi tenaga kerja konstruksi digantikan oleh SKK. Oleh karena itu, SKK merupakan pengganti resmi dari SKA dan SKT, dan saat ini menjadi syarat utama dalam pengurusan SBU (Sertifikat Badan Usaha) bagi kontraktor dan konsultan konstruksi.

Mengapa SKK itu Penting?

  • Menjadi syarat wajib pengajuan SBU perusahaan jasa konstruksi
  • Menjamin kualitas dan profesionalisme tenaga kerja di lapangan
  • Meningkatkan daya saing perusahaan dalam tender proyek pemerintah dan swasta
  • Memenuhi regulasi dari Kementerian PUPR

Dengan memiliki SKK, tenaga kerja konstruksi telah dinyatakan kompeten sesuai jenjang jabatan kerjanya, baik sebagai teknisi, pelaksana, pengawas, manajer proyek, maupun tenaga ahli.

Jenis Bidang Klasifikasi dalam Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)

Sipil

Manajemen

Mekanikal

Tata Lingkungan

Arsitektur Lanskap, Iluminasi dan Desain Interior

Perencanaan Wilayah dan Kota

Sains Rekayasa Teknik

Arsitektur

Persyaratan Dokumen Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)

Berikut adalah dokumen yang wajib disiapkan:

  1. Scan KTP
  2. Scan NPWP
  3. Scan Ijazah terakhir
  4. Pas foto
    • Mengenakan pakaian berkerah rapi
    • Latar belakang polos (putih atau biru)
  5. Surat referensi kerja dari perusahaan
  6. Formulir pengalaman proyek (wajib diisi sesuai pengalaman kerja lapangan)
  7. Pilihan tempat uji kompetensi:
    • Offline (Tempat Uji Kompetensi – TUK)
    • Online (jika tersedia)
  8. Alamat email aktif
    • Untuk pendaftaran akun portal perizinan
    • Jika sudah memiliki akun, cukup lampirkan data akunnya
  9. Nomor WhatsApp aktif
  10. Akun SIKI dan password (jika sebelumnya pernah memiliki SKA dari LPJK)

Catatan Penting :

  • Semua dokumen wajib dikirim dalam format PDF
  • Pastikan file terbaca jelas, tidak buram
  • Ukuran file disesuaikan dengan ketentuan layanan

Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)

NoKualifikasiSub KlasifikasiLevelNama SkemaHarga
1Ahli & SKASemua9SemuaRp. 3.500.000,-
2Ahli & SKASemua8SemuaRp. 2.500.000,-
3Ahli & SKASemua7SemuaRp. 1.500.000,-
4Ahli & SKASemua6SemuaRp. 1.000.000,-
5Ahli & SKASemua5SemuaRp. 900.000,-
6Ahli & SKASemua4SemuaRp. 800.000,-
7Ahli & SKASemua3SemuaRp. 700.000,-
8Ahli & SKASemua2SemuaRp. 600.000,-
9Ahli & SKASemua1SemuaRp. 500.000,-

WhatsApp

Hubungi Fanitra Indotama untuk konsultasi keperluan sertifikasi kamu!