Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Apa itu Sertifikat Badan Usaha (SBU)?

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti legalitas dan kompetensi yang diberikan kepada badan usaha di bidang jasa konstruksi. SBU diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah terakreditasi oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi). Sertifikat ini menunjukkan bahwa sebuah perusahaan telah memenuhi syarat administratif, teknis, dan manajerial untuk menjalankan usaha jasa konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang dimilikinya.

Jenis-Jenis Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Terdapat tiga jenis utama Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan untuk badan usaha di sektor jasa konstruksi:

  1. SBU Pekerjaan Konstruksi
    Diberikan kepada badan usaha yang melaksanakan pekerjaan fisik konstruksi, seperti pembangunan gedung, jalan, jembatan, irigasi, dan pekerjaan sipil lainnya.
  2. SBU Jasa Konsultansi Konstruksi
    Diperuntukkan bagi badan usaha yang menyediakan layanan perencanaan (arsitektur dan rekayasa), pengawasan konstruksi, serta jasa konsultansi lainnya yang berkaitan dengan konstruksi.
  3. SBU Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi (EPC)
    Merupakan sertifikat untuk badan usaha yang melaksanakan pekerjaan konstruksi secara terintegrasi, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan konstruksi dalam satu kesatuan layanan (Engineering, Procurement, and Construction – EPC).

Persyaratan Dokumen Sertifikasi Badan Usaha (SBU)

Untuk mengajukan Sertifikat Badan Usaha (SBU), perusahaan perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. User OSS (Online Single Submission)
    Akun OSS yang aktif untuk proses perizinan terintegrasi.
  2. Akta Pendirian & Akta Perubahan Terakhir
    Dokumen legalitas pendirian perusahaan dan perubahan terakhir bila ada.
  3. SK Kemenkumham (Pendirian & Perubahan Terakhir)
    Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM atas akta perusahaan.
  4. Identitas Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
    Meliputi KTP dan NPWP PJBU serta pas foto terbaru.
  5. Kelengkapan Administratif Perusahaan
    • Kop surat perusahaan
    • Stempel perusahaan
    • Tanda tangan PJBU
      (Digunakan bila kami membantu proses penyusunan surat)
  6. Laporan Keuangan Perusahaan
    • Untuk SBU Kecil: cukup neraca keuangan badan usaha
    • Untuk SBU Menengah/Besar/Spesialis: laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
  7. Data Tenaga Ahli (TA)
    Meliputi:
    • KTP, NPWP, Ijazah
    • Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
    • Minimal mencakup PJT (Penanggung Jawab Teknik) dan PJSK (Penanggung Jawab Subklasifikasi)
  8. e-SIK & e-Simpan Tenaga Ahli
    Data tenaga ahli harus sudah terkunci di sistem e-Simpan. Jika belum, mohon lampirkan akun e-Simpan untuk proses penguncian data.

Biaya Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Pekerjaan Konstruksi

NoKualifikasiKategori Badan UsahaStatusHargaKeterangan
1KecilBUJKNBaruRp. 315.000,-Per Sub Bidang
2MenengahBUJKNBaruRp. 2.257.500,-Per Sub Bidang
3BesarBUJKNBaruRp. 9.450.000,-Per Sub Bidang
4BesarPMABaruRp. 9.450.000,-Per Sub Bidang
5BesarBUJKABaruRp. 17.850.000,-Per Sub Bidang
6Spesialis 1 (PB & PL)BUJKNBaruRp. 2.257.500,-Per Sub Bidang
7Spesialis 1 (PB & PL)PMABaruRp. 2.257.500,-Per Sub Bidang
8Spesialis 2 (IN, KK, KP, PA, PL)BUJKNBaruRp. 7.560.000,-Per Sub Bidang
9Spesialis 2 (IN, KK, KP, PA, PL)PMABaruRp. 7.560.000,-Per Sub Bidang
10Spesialis 3BUJKABaruRp. 17.850.000,-Per Sub Bidang

Keterangan

  • BUJKN = Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional
  • BUJKA = Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing
  • PMA = Penanaman Modal Asing
  • PB, PL, IN, KK, KP, PA = Kode subklasifikasi pekerjaan konstruksi spesialis
  • Semua harga berlaku per sub bidang

Biaya Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Jasa Konsultansi Konstruksi

NoKualifikasiKategori Badan UsahaStatusHargaKeterangan
1KecilBUJKNBaruRp. 472.500,-Per Sub Bidang
2MenengahBUJKNBaruRp. 1.575.000,-Per Sub Bidang
3BesarBUJKNBaruRp. 3.675.000,-Per Sub Bidang
4BesarPMABaruRp. 3.675.000,-Per Sub Bidang
5BesarBUJKABaruRp. 5.775.000,-Per Sub Bidang
6Spesialis 1 BUJKNBaruRp. 1.575.000,-Per Sub Bidang
7Spesialis 1 PMABaruRp. 1.575.000,-Per Sub Bidang
8Spesialis 2 (AT 007)BUJKNBaruRp. 2.940.000,-Per Sub Bidang
9Spesialis 2 (AT 007)PMABaruRp. 2.940.000,-Per Sub Bidang
10Spesialis 3BUJKABaruRp. 5.775.000,-Per Sub Bidang

Keterangan

  • BUJKN = Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional
  • BUJKA = Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing
  • PMA = Penanaman Modal Asing
  • IT = Konsultansi Teknis
  • AT = Konsultansi Arsitektur
  • Semua harga berlaku per sub bidang

WhatsApp

Hubungi Fanitra Indotama untuk konsultasi keperluan sertifikasi kamu!