Sertifikat SBU JPTL DJK ESDM

Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBU JPTL) DJK ESDM

Apa itu Sertifikat SBU JPTL DJK ESDM?

Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBU JPTL) adalah sertifikat resmi yang wajib dimiliki oleh badan usaha yang menjalankan aktivitas penunjang ketenagalistrikan. Sertifikat ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah diakreditasi.

SBU JPTL menjadi syarat utama bagi badan usaha agar dapat mengikuti tender, pengadaan proyek listrik, dan beroperasi secara legal sesuai regulasi nasional.

Jenis-Jenis SBU JPTL DJK ESDM

Sertifikasi SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) diterbitkan oleh DJK ESDM dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan penunjang ketenagalistrikan.
Terdapat beberapa klasifikasi subbidang usaha berdasarkan Permen ESDM dan SKKNI yang berlaku, yaitu:

1. Jasa Konsultansi Ketenagalistrikan

Bidang ini mencakup kegiatan perencanaan, pengawasan, dan kajian teknis kelistrikan, seperti:

  • Studi Kelayakan Sistem Tenaga Listrik

  • Perencanaan Jaringan Distribusi dan Transmisi

  • Supervisi Pekerjaan Instalasi Tenaga Listrik

  • Audit Energi dan Audit Instalasi Listrik

2. Jasa Konstruksi Ketenagalistrikan

Meliputi pelaksanaan konstruksi dan pemasangan instalasi ketenagalistrikan:

  • Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik Tegangan Rendah, Menengah, dan Tinggi

  • Konstruksi Jaringan Distribusi dan Transmisi

  • Pembangunan Gardu Induk dan Panel Kelistrikan

  • Pekerjaan Pemeliharaan Sistem Listrik

3. Jasa Pemeliharaan Ketenagalistrikan

Untuk badan usaha yang melakukan kegiatan pemeliharaan dan inspeksi:

  • Inspeksi Instalasi Listrik

  • Pemeliharaan Berkala Instalasi dan Peralatan Listrik

  • Kalibrasi Alat Ukur dan Proteksi Listrik

4. Jasa Pengujian dan Sertifikasi

  • Pengujian Peralatan Tenaga Listrik (uji tahanan, arus hubung singkat, dsb.)

  • Sertifikasi Produk (misalnya MCB, MCCB, trafo)

  • Sertifikasi Instalasi Ketenagalistrikan

5. Jasa Pelatihan & Diklat Ketenagalistrikan

Badan usaha yang menyelenggarakan pelatihan teknis ketenagalistrikan seperti:

  • Pelatihan Ahli K3 Listrik

  • Diklat Instalasi Listrik PLN

  • Uji Kompetensi Listrik bersertifikat BNSP

Persyaratan Dokumen SBU JPTL DJK ESDM

Permohonan pengajuan SBU dapat berupa permohonan baru, perpanjangan, atau perubahan data, seperti perubahan Penanggung Jawab Teknik (PJT) / Tenaga Terampil (TT), perubahan kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, serta perubahan identitas badan usaha seperti alamat, penanggung jawab badan usaha, nomor telepon, dan email.

Untuk mengajukan permohonan tersebut, pemohon wajib melengkapi dokumen dalam bentuk PDF, terdiri dari:

Dokumen Wajib (Umum)

  • Surat Permohonan SBU (khusus untuk Permohonan Baru)
  • Surat Permohonan SBU (untuk perubahan data administratif, PJT, kekayaan bersih, dan hasil penjualan tahunan)
  • Surat Pernyataan Kebenaran Data
  • Lampiran Persyaratan Administratif
  • Lampiran Persyaratan Teknis Lainnya

A. Persyaratan Administratif

  • Akta Pendirian Badan Usaha yang mencantumkan kode KBLI sesuai kegiatan usaha.

  • Akta Perubahan Badan Usaha jika ada perubahan, dengan KBLI yang sesuai.

  • Pengesahan sebagai Badan Hukum dari instansi berwenang.

  • Pengesahan Akta Perubahan (jika ada).

  • NPWP atas nama Badan Usaha.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB).

  • Identitas Penanggung Jawab Badan Usaha.

  • Laporan keuangan tahun terakhir:

    • Untuk kualifikasi kecil: neraca dan laporan laba rugi ditandatangani di atas materai dan distempel, mengikuti format standar.

    • Untuk kualifikasi menengah dan besar: laporan keuangan harus diaudit oleh Akuntan Publik dan mengikuti standar yang berlaku.

  • Struktur organisasi Badan Usaha, memuat hingga posisi PJT dan TT.

    • Komisaris tidak diperbolehkan menjadi PJT atau TT.

    • Jika struktur organisasi mencantumkan Direktur di bawah Direktur Utama, maka Direktur Utama tidak boleh merangkap sebagai PJT.

    • Direktur diperbolehkan menjadi PJT jika tidak ada jabatan di atasnya.

  • Profil Badan Usaha.

  • Izin Prinsip Penanaman Modal dan perubahannya, khusus untuk perusahaan PMA.

  • Sertifikat Badan Usaha sebelumnya, jika permohonan berupa perpanjangan.

  • Pas foto terbaru ukuran 3×4 cm berwarna, dengan ketentuan: mengenakan pakaian berkerah (bukan kaos), latar belakang merah.

B. Persyaratan Teknis Lainnya

  • Surat Penunjukan PJT dan TT untuk setiap bidang dan sub bidang yang dimohon, ditandatangani oleh direksi dan PJT/TT menggunakan Form PS.F.4.

    • Jika PJT merangkap sebagai Direktur, maka yang menandatangani penunjukan adalah Komisaris atau pejabat yang lebih tinggi.

  • Surat Pernyataan Kesediaan sebagai PJT dan TT, ditandatangani di atas materai (Form PS.F.5).

  • Daftar Riwayat Hidup PJT dan TT (Form PS.F.6).

  • Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Teknis) PJT dan TT sesuai bidang/sub bidang permohonan.

  • Kartu identitas PJT dan TT.

  • KTP dan NPWP Komisaris.

  • KTP dan NPWP Direksi.

  • Sertifikat Badan Usaha lama, jika permohonan berupa perpanjangan atau perubahan SBU.

Biaya SBU JPTL DJK ESDM

NoKualifikasiKategori Badan UsahaStatusHarga
1KecilBUJKNBaruRp. 2.000.000,-
2MenengahBUJKNBaruRp. 5.000.000,-
3BesarBUJKNBaruRp. 7.000.000,-
4BesarPMABaruRp. 7.000.000,-

WhatsApp

Hubungi Fanitra Indotama untuk konsultasi keperluan sertifikasi kamu!