Pentingnya Sertifikasi SKK bagi Tenaga Ahli dalam Pemenuhan SBU Badan Usaha
Januari 08, 2026 – Fanitra Indotama
Mengapa Sertifikasi SKK Wajib bagi Tenaga Ahli?
Dalam industri jasa konstruksi, profesionalisme dan kompetensi tenaga kerja menjadi faktor utama penentu kualitas dan keberhasilan proyek. Oleh karena itu, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) menjadi syarat wajib bagi tenaga ahli yang bekerja di badan usaha jasa konstruksi (BUJK) serta terdaftar dalam Sertifikat Badan Usaha (SBU).
SKK merupakan bukti pengakuan resmi atas kompetensi tenaga kerja konstruksi yang diperoleh melalui proses uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau standar lain yang diakui pemerintah.
Peran SKK dalam Pemenuhan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Dalam proses pengurusan, perubahan, maupun perpanjangan SBU, badan usaha wajib memiliki tenaga ahli dengan SKK yang sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha. Tanpa tenaga ahli bersertifikat, badan usaha berpotensi:
Tidak lolos verifikasi SBU
Gagal mengikuti tender proyek
Kehilangan peluang kerja strategis
Dengan demikian, SKK bukan sekadar formalitas, melainkan komponen utama legalitas badan usaha konstruksi.
Meningkatkan Kredibilitas dan Daya Saing Badan Usaha
Keberadaan tenaga ahli bersertifikat SKK mencerminkan komitmen badan usaha terhadap:
Standar mutu pekerjaan
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
Kepatuhan terhadap regulasi konstruksi
Hal ini meningkatkan kepercayaan pengguna jasa, khususnya pada proyek pemerintah, BUMN, dan swasta berskala besar.
Manfaat SKK bagi Tenaga Ahli
Bagi tenaga ahli, SKK memberikan:
Pengakuan resmi profesi
Perlindungan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan
Peluang peningkatan jenjang karier dan kualifikasi
Akses lebih luas terhadap proyek nasional
Kesimpulan
Sertifikasi SKK merupakan kebutuhan mutlak bagi tenaga ahli dan badan usaha konstruksi. Selain sebagai syarat administratif SBU, SKK adalah bukti kompetensi, legalitas, dan profesionalisme yang mendukung keberlanjutan dan daya saing usaha di sektor jasa konstruksi.
