Audit SMK3 Perusahaan - Sertifikasi Kemnaker RI
Apa itu Audit SMK3 Perusahaan?
Audit SMK3 Perusahaan adalah proses pemeriksaan dan penilaian penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di sebuah perusahaan. Audit ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 dan merupakan persyaratan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI) bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau memiliki tingkat risiko tinggi.
Dalam praktiknya, audit SMK3 bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan telah menerapkan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara konsisten, mencakup kebijakan, prosedur, hingga bukti implementasi di lapangan.
Tujuan Audit SMK3 Perusahaan
Menilai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi K3 Kemnaker.
Meningkatkan keselamatan kerja dan perlindungan tenaga kerja.
Mengurangi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Menjadi syarat penting dalam tender proyek konstruksi, manufaktur, dan energi.
Meningkatkan citra perusahaan di mata klien, mitra bisnis, dan pemerintah.
Hasil Audit SMK3
Setelah dilakukan audit oleh lembaga yang ditunjuk Kemnaker, perusahaan akan mendapatkan:
Sertifikat Audit SMK3 Kemnaker
Peringkat Penerapan SMK3 (bintang satu, dua, atau tiga) sesuai hasil audit.
Manfaat Audit SMK3 bagi Perusahaan
Kepatuhan hukum terhadap regulasi K3 nasional.
Efisiensi operasional karena risiko kerja berkurang.
Kepercayaan lebih tinggi dari pelanggan, mitra, dan stakeholder.
Memperkuat peluang dalam mengikuti tender/lelang pemerintah maupun swasta.
Audit SMK3 Perusahaan adalah langkah penting untuk memastikan perusahaan memenuhi standar K3 yang ditetapkan Kemnaker. Dengan melakukan audit SMK3 secara rutin, perusahaan tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga melindungi tenaga kerja, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat daya saing bisnis.
Persyaratan Audit SMK3 Perusahaan
A. Persyaratan Administratif (Tingkat Awal – 64 Kriteria):
Surat Permohonan Sertifikat SMK3
- Form Speciment Tanda Tangan Direktur dan Stampel Perusahaan
Pengesahan P2K3 diurus/diteruskan ke Disnaker Provinsi Setempat
- Akta Pendirian
- Akta Perubahan Terakhir & SK Kemenkumham
- Ijin/Surat Keterangan Domisili/SITU (Jika ada)
- SIUP/IUJK/Ijin Usaha Lainnya (Jika ada)
- TDP (Jika ada)
- SBU (Jika ada)
- NPWP Perusahaan
- Nomor Ijin Berusaha (NIB)
- Kop Surat Perusahaan
- Sertifikat Ahli K3 Umum
- Sertifikat Petugas P3K dan Damkar (Jika ada)
- Sertifikat Alat (Jika ada)
- Bukti Medical Check Up 2 orang karyawan
- Foto-Foto Kantor Terkait Rambu-Rambu Safety Sign (Jika ada)
- Foto-Foto Proyek Terbaru (Jika ada)
B. Persyaratan Administratif (Tingkat Transisi – 122 Kriteria & Tingkat Lanjutan 166 Kriteria):
- Seluruh Persyaratan Administratif (64 Kriteria >> Awal) Sesuai Pada Point I diatas
- Foto-foto/Dokumentasi Kegiatan Pelatihan Tanggap Darurat (Kebakaran dan Kebocoran Bahan Kimia)
- Kebijakan K3
- Manual Mutu K3
- SOP K3
- Sample Hirade
- Sample JSA
- All Copy Sertifikat Personil K3
- Riksa Uji K3 Tahun Berjalan
Bukti MCU pada Karyawan Tahun Berjalan
- Bukti Laporan P2K3 ke Disnaker
- Sample Form Inspeksi K3
- Struktur Organisasi Tim Tanggap Darurat
- Struktur Organisasi P2K3 (Validasi Kemnaker)
- Struktur Organisasi Perusahaan Terbaru
- Pengesahan P2K3
- Sample MOU/Kontrak/PO Pekerjaan K3
- SK Penunjukan Penanggung Jawab K3 dari Pimpinan
- Lap Audit Internal Terakhir
- Laporan Pengujian Lingker
- Program K3
- Training Need Analysis
- Pengelolaan APD (Standard, Inspeksi, dll)
Work Permit
- Daftar Bahan Kimia
- Sertifikat Auditor SMK3
- Perusahaan harus sudah ada Bukti Implementasi K3
- Pemeriksaan Alat-alat K3
- Implementasi Apar, P3K dan Riksa Uji
- Tinjauan Manajemen dan Audit Internal Sudah Berjalan
Biaya Audit SMK3 Perusahaan
No | Wilayah | Jenis Audit SMK3 | Jumlah Kriteria | Harga | Keterangan |
---|---|---|---|---|---|
1 | Jawa (Banten, DKI, Jabar, DIY, Jatim, Jateng) & Riau | Tingkat Awal | 64 Kriteria | Rp. 23.000.000,- | Pemohon memiliki Sertifikat AK3_U. Customer mengurus permohonan pengesahan P2K3 (Disnaker Prov). |
2 | Jawa (Banten, DKI, Jabar, DIY, Jatim, Jateng) & Riau | Tingkat Transisi | 122 Kriteria | Rp. 27.000.000,- | Pemohon memiliki Sertifikat AK3_U + Sertifikat Auditor SMK3. Customer mengurus permohonan pengesahan P2K3 (Disnaker Prov). |
3 | Jawa (Banten, DKI, Jabar, DIY, Jatim, Jateng) & Riau | Tingkat Lanjutan | 166 Kriteria | Rp. 30.000.000,- | Pemohon memiliki Sertifikat AK3_U + Sertifikat Auditor SMK3. Customer mengurus permohonan pengesahan P2K3 (Disnaker Prov). |
4 | umatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Bali | Tingkat Awal | 64 Kriteria | Rp. 25.000.000,- | Pemohon memiliki Sertifikat AK3_U. Customer mengurus permohonan pengesahan P2K3 (Disnaker Prov). |
5 | umatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Bali | Tingkat Transisi | 122 Kriteria | Rp. 29.000.000,- | Pemohon memiliki Sertifikat AK3_U + Sertifikat Auditor SMK3. Customer mengurus permohonan pengesahan P2K3 (Disnaker Prov). |
6 | umatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Bali | Tingkat Lanjutan | 166 Kriteria | Rp. 35.000.000,- | Pemohon memiliki Sertifikat AK3_U + Sertifikat Auditor SMK3. Customer mengurus permohonan pengesahan P2K3 (Disnaker Prov). |
7 | Maluku & Papua | Tingkat Awal | 64 Kriteria | Rp. 23.000.000,- | Pemohon memiliki Sertifikat AK3_U. Customer mengurus permohonan pengesahan P2K3 (Disnaker Prov). |
8 | Maluku & Papua | Tingkat Transisi | 122 Kriteria | Rp. 27.000.000,- | Pemohon memiliki Sertifikat AK3_U + Sertifikat Auditor SMK3. Customer mengurus permohonan pengesahan P2K3 (Disnaker Prov). |
9 | Maluku & Papua | Tingkat Lanjutan | 166 Kriteria | Rp. 30.000.000,- | Pemohon memiliki Sertifikat AK3_U + Sertifikat Auditor SMK3. Customer mengurus permohonan pengesahan P2K3 (Disnaker Prov). |