Sertifikat Laik Operasi (SLO)
Apa itu Sertifikat Laik Operasi (SLO)?
Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) berlisensi dan disahkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM sebagai bukti bahwa instalasi tenaga listrik telah diperiksa, diuji, dan dinyatakan memenuhi standar keselamatan serta laik untuk dioperasikan.
Fungsi SLO:
Menjamin instalasi tenaga listrik aman digunakan sesuai standar Keselamatan Ketenagalistrikan (K2).
Menjadi syarat wajib sebelum instalasi listrik disambungkan ke jaringan PLN atau dioperasikan secara mandiri.
Melindungi masyarakat, pekerja, dan lingkungan dari risiko kecelakaan listrik.
Dasar Hukum:
UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Permen ESDM No. 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
Permen ESDM No. 11 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan.
Masa Berlaku:
Instalasi rumah tangga ≤ 5.500 VA → berlaku selama instalasi tidak berubah.
Instalasi non-rumah tangga / kapasitas besar → berlaku 5 tahun dan wajib diperpanjang melalui pemeriksaan ulang.
Singkatnya: SLO adalah “izin kelayakan” instalasi listrik yang wajib dimiliki agar instalasi listrik bisa dipakai secara legal dan aman.
Persyaratan Dokumen Sertifikat SLO
A. Persyaratan Administratif – Inspeksi Teknik Instalasi Pembangkit Tenaga Diesel (PLTD) – (Baru/Perpanjangan)
Surat Permohonan Sertifikat Laik Operasi SLO – PLTD
- Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen & Data
- Surat Penunjukan Lembaga Inspeksi Teknik Terakreditasi
- Form Data Kelengkapan Permohonan SLO Pembangkit & Jaringan Tenaga Listrik
Izin operasi (> 500kVA) atau Surat wajib lapor (≤ 500kVA) *) Sesuai yang dimiliki
- Spesifikasi Teknik Peralatan Utama
- Single Line Diagram (SLD) berstempel dan tanda tangan perusahaan
- Gambar Layout Tata Letak Genset, Apar dan Grouding
- Buku Manual Genset
- Hasil Uji Komisioning Genset
- Izin Lingkungan (AMDAL atau UKL/UPL)
- NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik (IUPTL) *) Jika listrik dari genset diperjualbelikan
- NPWP Perusahaan & Berkas PKP Perusahaan
- Berkas Konsumsi Bahan Bakar
- SBU Kontraktor Pemasangan Instalasi Genset
- Sertifikat Laik Operasi (khusus perpanjangan)
B. Persyaratan Administratif – Inspeksi Teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah (TM) – (Baru/Perpanjangan)
Surat Permohonan Sertifikat Laik Operasi (SLO) – TR/TM
- Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen & Data
- Surat Pernyataan Tidak Memiliki Test Report
- Surat Pernyataan Beroperasi jika instalasi di bawah tahun 2014
- Single Line Diagram (SLD) berstempel & ditandatangani perusahaan
- Gambar Layout Tata Letak PHB TM, APAR, dan Grounding
- Factory Test Report (Trafo, Kubikel, Kabel / asal-usul barang)
- Dokumen Hasil Uji Komisioning jika tidak bisa dilakukan pemadaman
- SPJBTL atau Surat Izin Penyambungan (SIP) / ID Pelanggan
- SPK / PO Pemilik Instalasi ke Kontraktor Pelaksana
- Sertifikat Laik Operasi (khusus perpanjangan
C. Persyaratan Administratif – Inspeksi Teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah (TR) – (Baru/Perpanjangan)
Surat Permohonan Sertifikat Laik Operasi (SLO) – TR/TM
- Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen & Data
- Surat Pernyataan Tidak Memiliki Test Report
- Surat Pernyataan Beroperasi jika instalasi di bawah tahun 2014
- Single Line Diagram (SLD) berstempel & ditandatangani perusahaan
- SPJBTL atau Surat Izin Penyambungan (SIP) / ID Pelanggan
- Sertifikat Laik Operasi (khusus perpanjangan)
Biaya Sertifikat Laik Operasi (SLO) - Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD)
No | Kapasitas | Harga |
---|---|---|
1 | 0 - 50 kVA | Rp. 7.000.000,- |
2 | 50 - 100 kVA | Rp. 9.000.000,- |
3 | 100 - 200 kVA | Rp. 11.000.000,- |
4 | 200 - 600 kVA | Rp. 13.500.000,- |
5 | 600 - 1.100 kVA | Rp. 16.200.000,- |
6 | 1.100 - 2.000 kVA | Rp. 18.900.000,- |
Biaya Sertifikat Laik Operasi (SLO) - Pemanfaatan Listrik Tegangan Menengah (TM)
No | Kapasitas | Harga |
---|---|---|
1 | 200 - 500 kVA | Rp. 7.000.000,- |
2 | 630 - 1.000 kVA | Rp. 9.000.000,- |
3 | 1.250 - 1.500 kVA | Rp. 11.000.000,- |
4 | 1.600 - 2.000 kVA | Rp. 13.500.000,- |
5 | 2.500 - 3.000 kVA | Rp. 16.200.000,- |
Catatan Penting :
Kubikel dikenakan biaya Rp. 2.000.000,- Per Unit
*) Harga khusus untuk lebih dari satu penerbitan SLO