Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) DJK ESDM
Apa itu Sertifikat SKTTK DJK ESDM?
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) DJK ESDM adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bukti bahwa seorang tenaga teknik di bidang ketenagalistrikan memiliki kompetensi, keahlian, dan keterampilan sesuai standar nasional.
Tujuan SKTTK:
Menjamin bahwa tenaga teknik listrik memiliki keahlian sesuai standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan mutu.
Memberikan pengakuan resmi dari pemerintah atas kualifikasi tenaga kerja listrik.
Menjadi syarat wajib untuk dapat bekerja di sektor ketenagalistrikan, baik di instalasi, operasi, pemeliharaan, maupun pengujian sistem kelistrikan.
Dasar Hukum:
UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Permen ESDM No. 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
Masa Berlaku:
- Umumnya 5 tahun dan bisa diperpanjang setelah melalui uji kompetensi ulang atau rekognisi pengalaman kerja.
Persyaratan Dokumen SKTTK DJK ESDM
A. Persyaratan Administratif (Permohonan Baru)
Surat Permohonan Uji Kompetensi
- Form Daftar Riwayat Hidup
- Form Okupasi Jabatan Ketenagalistrikan
- Form Penilaian Mandiri Okupasi Jabatan Ketenagalistrikan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP / E-KTP)
- Ijazah Terakhir
- Pas Foto terbaru ukuran 3 x4 (resolusi baik, tidak pecah/buram, berlatar belakang merah, 80% wajah, non kaos, berkerah)
- Foto/Video kerja sesuai jabatan kerja yang diambil (min. 5 foto) di setiap okupasi jabatan yang diambil
B. Persyaratan Administratif (Permohonan Penyesuaian)
Form Permohonan Penyesuaian
- Form Penilaian Mandiri Penyesuaian Sertifikat Kompetensi
- Form Uraian Penilaian Mandiri Penyesuaian Kompetensi *) Jika tidak melampirkan Form ini → wajib melampirkan pengalaman kerja / foto kerja / video kerja / surat tugas
- Sertifikat Kompetensi (SKTTK) berdasarkan unit kompetensi *) masih berlaku dan aktif
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) *) pastikan tenaga ahli yang ingin melakukan penyesuaian SKTTK terdaftar di SBU tersebut dan SBU masih berlaku/aktif
- Kartu Tanda Penduduk (KTP / E-KTP)
- Pas Foto terbaru ukuran 3 x 4 (resolusi baik, tidak pecah/buram, berlatar belakang merah, 80% wajah, non kaos, berkerah)
C. Persyaratan Administratif (Permohonan Perpanjangan)
Form Permohonan Perpanjangan
Form Daftar Lingkup Pekerjaan *) Lampirkan bukti surat yang relevan / foto kerja / video kerja / surat tugas
Kartu Tanda Penduduk (KTP / E-KTP)
Sertifikat Kompetensi (SKTTK) berdasarkan unti kompetensi *) masih berlaku dan aktif
Pas Foto terbaru ukuran 3 x 4 (resolusi baik, tidak pecah/buram, berlatar belakang merah, 80% wajah, non kaos, berkerah)
Biaya SKTTK DJK ESDM
No | Bidang | Sub Kualifikasi | Level | Status | Nama Skema | Harga |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | Semua | Semua | 9 | Baru | Semua | Rp. 2.750.000,- |
2 | Semua | Semua | 8 | Baru | Semua | Rp. 2.750.000,- |
3 | Semua | Semua | 7 | Baru | Semua | Rp. 2.750.000,- |
4 | Semua | Semua | 6 | Baru | Semua | Rp. 2.400.000,- |
5 | Semua | Semua | 5 | Baru | Semua | Rp. 2.400.000,- |
6 | Semua | Semua | 4 | Baru | Semua | Rp. 2.250.000,- |
7 | Semua | Semua | 3 | Baru | Semua | Rp. 2.250.000,- |
8 | Semua | Semua | 2 | Baru | Semua | Rp. 2.250.000,- |
9 | Semua | Semua | 1 | Baru | Semua | Rp. 2.250.000,- |
10 | Min 5 Orang / Kegiatan | Pembekalan | Semua | Rp. 2.000.000,- | ||
11 | Per Orang (Jalan Min 5) | Pembekalan | Semua | Rp. 500.000,- |